Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Kasus Bank BNI
BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
2021-09-11 21:52:07

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI merespons ihwal dugaan hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 45 miliar di kantor cabang Makassar.

Corporate Secretary BNI Mucharom menjelaskan keluhan nasabah telah diterima oleh perseroan. BNI juga menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito yang dipastikan tidak ada dana yang masuk dalam sistem bank tersebut.

"Sehingga kami telah melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum (Bareskrim Polri pada bulan April 2021)," kata Mucharom dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/9).

Sebelumnya diberitakan, pengusaha asal Sulawesi Selatan, Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan dana deposito senilai Rp 45 miliar yang disimpannya di BNI. Ia gagal mencairkan deposito miliknya untuk keperluan bisnis karena BNI Makassar menyebutkan bilyet deposito tidak terdaftar dalam sistem.

Menurut kuasa hukum Andi Idris Manggabarani, Syamsul Kamar, hilangnya dana nasabah itu terjadi pada bulan Februari 2021. Adapun kasus ini baru diungkap saat ini setelah manajemen BNI Makassar tak sanggup mengembalikan dana nasabah.

"Selain itu tidak ditemukannya solusi atau penyelesaian dalam mediasi yang dilakukan pihak BNI Makassar," kata Syamsul, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 8 September 2021.

Lebih jauh, kata Mucharom, Manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan baik yang sedang berproses di Kepolisian maupun gugatan di Pengadilan Negeri Makasar.

Saat ini, proses tersebut masih bergulir dan pemanggilan saksi saksi baik dari internal maupun eksternal BNI sudah dilakukan.

"BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI, juga menjamin dana nasabah aman sesuai prosedur perbankan yang berlaku," ujar Mucharom.

Perseroan pun menyebutkan nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya.

Tiap nasabah BNI, kata Mucharom, juga diimbau mengaktifkan BNI Mobile Banking. Dengan begitu, nasabah dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar serta transaksi transaksi keuangan lainnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Bank BNI
 
BNI Merespons Dugaan Hilangnya Dana Deposito Nasabah Rp 45 Miliar
 
Korupsi Proyek Rebranding BNI, Sukoyono Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Penetapan Kerugian Negara 117,5 M Perkara BNI Dinilai Cacat Hukum
 
LP3-NKRI Sebut M Aka Diduga Koruptor Sebenarnya Kasus BNI 46
 
Kejari Palopo Usut Dugaan Korupsi BNI Rp 13M
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]